Salam Pers Mahasiswa...!!!

There Are Only Two things That Can Be Lightening The World. The Sun Light In The Sky And The Press In The Earth. (Mark Twain)
Bahwa Hanya Ada Dua Hal Yang Bisa Membuat Terang Bumi Ini, Yakni Matahari Dilangit Dan Pers yang Tumbuh berkembang Di Bumi Ini.....
Salam Pers Mahasiswa...!!!

23 Mei 2010

MENELISIK PEMBAGIAN DANA UKM

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) merupakan salah satu wadah dimana para mahasiswa mengembangkan minat dan bakatnya di universitas atau Perguruan Tinggi (PT) tempat mereka berkuliah. UKM itu sendiri dibagi 2, yaitu UKM internal dan UKM eksternal. UKM internal adalah UKM yang terdaftar keberadaannya oleh PT tersebut sehingga mendapatkan subsidi dana dari pihak kampus. Sedangkan UKM eksternal merupakan UKM yang belum terdaftar oleh pihak kampus tapi UKM tersebut dibentuk di kampus tersebut. Di setiap universitas dan PT mempunyai kriteria untuk menjadikan sebuah UKM bersifat internal.

Di STMIK Dipanegara khususnya memiliki 15 UKM internal dan banyak UKM eksternal. UKM internal ini setiap semesternya mendapatkan dana kemahasiswaan dari yayasan yang menaungi STMIK Dipanegara. Mengenai dana kemahasiswaan, hal ini ditangani langsung oleh Ir. Syaifullah Burhan selaku Pembantu Ketua III (PK III) yang menangani bidang kemahasiswaan. Kami (formad.red) belum bisa menemui Pak Ipul, begitu beliau sering di sapa, dikarenakan kesibukan beliau yang juga mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati kabupaten Luwu Utara. Ketika hal ini ditanyakan kepada bendahara yayasan, Pak Marwan, beliau menjelaskan bahwa dana kemahasiswaan yang diberikan oleh yayasan sebesar 50 juta per semester dan dana-dana yang diberikan ke tiap-tiap UKM harus dengan persetujuan PK III. “Dana yang dialokasikan untuk kegiatan mahasiswa itu adalah 50 juta persemester atau 100 juta pertahun, dengan rincian 55% untuk Lembaga Mahasiswa (Lema) dan 45% untuk UKM”. Dijelaskan pula oleh presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Muh. Ridal menjelaskan bahwa anggaran untuk kegiatan kemahasiswaan sudah ditentukan oleh pihak yayasan dengan perincian-perinciannya. “Kalo dana dari yayasan itu 50 juta per semester atau 100 juta per tahun, yang dibagi menjadi 2 yaitu 55% Lema dan 45% UKM dan itu dibagi rata ke 15 UKM”, jelas presiden BEM yang menjabat untuk periode 2009-2010 ini.

Dana 55% untuk Lema masih dibagi-bagi ke 3 aliran, yaitu anggaran rutin (20%), dana taktis (10%) dan operasi Lema (25%) sedangkan dana 45% untuk UKM ini dibagi rata ke 15 UKM internal di STMIK Dipanegara, dengan nominal per semester 1,5 juta rupiah atau 3 juta rupiah per tahun per UKM. Dana inilah yang digunakan oleh para UKM untuk mengadakan suatu kegiatan untuk kemajuan UKM-nya tersebut.
(rina/format)

Tidak ada komentar: